Bagi anda yang belum sempat membaca versi cetaknya, anda bisa menyimak versi online di bawah ini:
Akhir Dari Kasus Bailout Bank Century
Boediono Bisa Masuk Penjara
Dalam pembacaan surat dakwaan, tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya, rupanya banyak menyebut nama-nama baru. Salah satunya nama mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom juga ikut disebut. Namun dari sekian nama-nama tersebut, mengerucut pada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Akankah Wakil Presiden RI itu berujung di bui ?
Lima tahun berlalu, namun kasus bailout Bank Century bak kisah sinetron yang terus bersambung tanpa jelas bagaimana akhir kisahnya. KPK pun baru menetapkan salah satu pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka. Padahal sejak kasus bailout Bank Century meledak, nama mantan Gubernur BI Boediono juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nyaring disebut terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 triliun itu. Tapi seiring berjalannya waktu, posisi Wakil Presiden dan "diselamatkannya" Sri Mulyani oleh Bank Dunia membuat kedua orang yang sangat mengetahui aliran bailout tersebut semakin sulit disentuh hukum.
Guna mengetahui akhir drama kasus bailout Bank Century, The Politic menemui ahli spiritual Priyashiva. dengan jas berwarna hitam dipadu celana bahan berwarna hitam, Priyashiva yang menggunakan kartu tarot sebagai media meramal mulai menerawang. Menurutnya, kasus Century akan memasuki babak baru dan di dalamnya akan terkuak banyaknya "pemain" di belakang layar dalam kasus ini. "Dari pandangan saya, kasus Century akan mengalami babak baru dan proses penyelidikan serta peradailan secara progresif dan bertahap setelah pergantian Presiden. Nantinya akan memakan korban beberapa profil tokoh-tokoh elit politik di dalamnya," terangnya. Kasus Century ini nantinya akan dapat terselesaikan sekitar kurang dari 2 tahun ke depan setelah pergantian Presiden RI.
Dalam kasus ini, Shiva menjelaskan bahwa Wakil Presiden Boediono serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan terseret dalam pusaran kasus hukum Century."Mereka akan masuk dan terseret dalam lingkar hukum Century. Namun, nantinya salah satu di antara mereka saja yang akan terkena kasus pidana penjara. Bisa jadi Boediono, meski keduanya cenderung akan mendapatkan keputusan hukumm yang tidak jelas arahnya, karena di balik mereka ada faktor "X" yang saling men-support mereka dari belakang sehingga terkesan akan ada pihak yang mem-backup untuk mendapatkan keamanan tinggi agar tidak masuk penjara," jelasnya. Saat ini, Sri Mulyani tengah berada di Amerika yang isunya "diasingkan" oleh pihak-pihak yang terkait agar tidak buka mulut terkait kasus Century ini.
Selain Boediono dan Sri Mulyani, kasus ini juga melibatkan nama Presiden SBY. Ia turut dikaitkan dengan pusaran kasus Century meskipun ia sudah membantah tidak tahu akan polemik yang terjadi tentang Century. Selain tiga nama tersebut, menurut Priyashiva sosok Miranda Gultom pun turut mempunyai peranan tersendiri dalam kasus ini. " Miranda Gultom memiliki peranan vital dan menjadi salah satu tulang punggung berjalannya proses bailout Century. Akan tetapi, dia bukanlah aktor utama yang sebenarnya ada di balik layar Century. Ia hanya pelaksana atas perintah seseorang yang punya power," tuturnya.
Beberapa waktu yang lalu juga telah dilakukan persidangan perdana Century terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Namun, persidangan ini seolah-olah menutupi jejak Boediono dan Sri Mulyani, dengan menjadikan Budi Mulya "tumbal" dalam kasus Century. Padahal menurut Shiva, bailout Bank Century itu dilakukan secara sistematik, berjamaah dan banyak pihak juga yang turut menikmatinya. Kasus Century ini tak jauh beda dengan kasus BLBI yang dinikmati pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam bailout Bank Centruy Rp. 6,7 triliun itu.
-----------------------------------
Untuk berkonsultasi dengan Priyashiva Akasa Dwijendra/Priyashiva Akash, anda bisa menghubungi
Telp/WA: +62 856 70 345 22 (Syarat & Ketentuan Berlaku)
-------------------------------
YouTube Channel :
Acara TV Priyashiva Akasa Dwijendra
-----------------------------------------------------------------